Penularan COVID-19 Sangat Mungkin Terjadi Dalam Perjalanan Mudik

Published by konten on

JAKARTA – Penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab penyakit COVID-19 sangat mungkin terjadi dalam perjalanan mudik dari kota ke kampung halaman pada momentum Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. Penularan virus tersebut bisa terjadi di tempat umum ataupun transportasi umum yang digunakan selama perjalanan mudik.

Direkutur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa dalam perjalanan mudik, seseorang berpotensi terkontak dengan orang lain yang terinfeksi virus namun tanpa gejala atau memiliki gejala namun ringan.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pelarangan mudik sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19. Pelarangan mudik tersebut efektif diberlakukan dengan membatasi transportasi darat, laut, dan udara keluar dan masuk ke daerah yang sedang melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Karena kita yakin perjalanan kita tidak aman. Akan sangat mungkin kita bertemu atau berkontak dekat dengan orang lain tanpa gejala, atau orang dengan gejala sangat ringan,” kata Yuri dalam Keterangan Resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (24/4).

Dalam hal ini kronologi penularan virus dapat terjadi di kendaraan umum, saat berada di terminal, di rest area di jalan tol, dan toilet umum di sepanjang perjalanan.

Atau bahkan pemudik itu sendiri yang membawa virus dengan tanpa gejala, atau bergejala ringan seperti batuk ringan dan demam tidak terlalu tinggi. Hal itu sangat berpotensi menularkan virus pada keluarga di kampung halaman karena para pemudik berasal dari wilayah yang sudah terjangkit virus COVID-19.

Nekad MUDIK, maka akan diminta putar balik

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.

“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4).

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19,” tambah Adita.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H akan efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut. Kementerian Perhubungan juga akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

Sumber : 
www.covid19.go.id


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *