Obat Online Tertentu Tidak Dijual K24Klik, Mengapa?

Beli Obat Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis Surat Edaran menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016. Surat Edaran tersebut berisi Tentang Batasan dan Tanggungjawab Penyedia Paltform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce / e-Commerce). Sistem yang dimaksud berbentuk User Generated Content atau dikenal dengan sebutan Safe Harbour Policy atau semacam Digital Millenium Copyright Act (DMCA).
Surat Edaran mengenai Batasan dan Tanggungjawab pedagang e-commerce tersebut telah dirilis pada akhir Desember 2016. Secara tidak langsung, surat edaran ini juga mengatur pembelian obat secara online. Kebijakan safe harbour policy yang diberlakukan kemkominfo mengenai beli obat online ini disambut baik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Policy tersebut dinilai dapat memberikan batasan mengenai produk obat yang beredar di pasar digital oleh pelaku bisnis berbasis online.
Obat Online yang Tidak Boleh Dijual Menurut BPOM

Produk obat online yang dilarang dijual bebas secara online yaitu :
- Psikotropika: zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat. Penggunaan obat ini dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
- Narkotika: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Obat Narkotika dibedakan ke dalam golongan-golongan, sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
Mengapa Psikotropika dan Narkotika tidak Dijual Online?
Obat psikotropika serta narkotika tidak dapat dibeli secara online. Pelayanan pembelian kedua golongan obat tersebut harus sesuai dengan Peraturan Undang-undang Kesehatan yang sesuai dengan PERMENKES Nomor 3 Tahun 2015. Permenkes ini mengatur tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi. Dimana, golongan psikotropika dan narkotika ini hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Resep yang dimiliki pasien diserahkan langsung kepada petugas apotek untuk diperiksa keabsahan resepnya terlebih dahulu sebelum dilayani.
Pembelian Obat Online untuk Golongan Obat Keras
Bisakah membeli obat keras di Apotek Online K24Klik.com?
Bisa! Pembelian beberapa golongan obat keras, antibiotika dan hormon tertentu dapat kami layani. Akan tetapi, tentu saja harus sesuai dengan prosedur pelayanan K24Klik untuk pembelian obat keras, yaitu :
Jika pemesanan obat disertai dengan resep dokter
Bagi sobat sehat yang memiliki resep dokter untuk produk obat keras yang hendak dibeli, resep dapat diupload pada menu kirim resep yang tersedia. Resep akan divalidasi oleh Apoteker kami. Setelah lolos dalam tahap validasi pesanan obat dapat kami proses dan akan kami antarkan ke alamat yang sobat sehat inginkan.
Mengingat efek yang ditimbulkan cukup berbahaya, sebaiknya tidak mengkonsumsi jenis obat keras, psikotropika, dan narkotika tanpa pengawasan dari dokter, ya! Karena jika penggunaannya tidak sesuai, dapat berpotensi merusak organ-organ pada tubuh kita.
Nah, sobat sehat, jadi semakin paham kan, mengapa K24Klik tidak melayani pembelian golongan obat keras tertentu tanpa resep, serta tidak menyediakan psikotropika dan narkotika. (Dew/Dev)
Sumber : dari berbagai sumber.


0 Comments