Pengertian dan Jenis-Jenis Narkoba yang Wajib Diketahui

Published by apt. Fachrunisa Candra Andika, S.Farm on

Dikurasi oleh: apt. Fachrunisa Candra Andika, S.Farm

Dampak dan bahaya narkoba dalam kehidupan dan kesehatan pecandu maupun keluarganya semakin meresahkan. Sebab narkoba merupakan zat yang tidak hanya memberikan manfaat, namun juga menjadi perusak kesehatan. Dan diketahui, ada banyak jenis-jenis narkoba yang berbahaya bagi manusia.

Terlebih ada banyak jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk kebutuhan medis karena memiliki efek menenangkan. Namun jika digunakan dalam dosis berlebihan tentu tidak baik karena menyebabkan kecanduan.

Pengertian Narkoba

Narkotika dan obat-obatan atau disingkat narkoba adalah zat baik yang sifatnya alamiah, sintetis dan semi sintetis yang dapat menimbulkan efek halusinasi, penurunan kesadaran serta daya rangsang.

Berbicara mengenai narkoba juga sudah dibahas dalam UU Narkotika pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan bahwa narkoba merupakan senyawa buatan atau berasal dari tanaman yang memberikan efek kecanduan, halusinasi serta penurunan kesadaran.

Berbicara mengenai narkoba memang memberikan manfaat saat digunakan secara tepat. Namun jika obat-obatan ini dipakai secara berlebihan maka akan menimbulkan efek kecanduan dan bahkan berbahaya untuk kesehatan.

Selain berbahaya bagi kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga bisa dikenakan sanksi hukum yang tentunya berdampak sosial yang buruk pada kehidupan pecandu dan keluarganya.

Jenis-Jenis Narkoba

Penyalahgunaan narkoba memang memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan. Masing-masing narkoba juga memiliki bahan dasar dan efek yang berbeda bagi tubuh.

Meski demikian, penyalahgunaan obat-obatan ini terbukti dapat merusak kesehatan mental dan fisik penggunanya. Untuk itu, kenali berbagai jenis narkoba yang beredar di Indonesia serta efeknya pada kesehatan.

Sehingga Anda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurut UU tentang narkotika, narkoba dibagi menjadi tiga golongan jika dilihat berdasarkan risiko ketergantungannya. Berikut pembagian narkotika berdasarkan pasal 6 ayat 1 dalam UU No. 35 Tahun 2009:

k24klik-jenis-jenis-narkoba
Jenis-jenis narkoba (Florida Rehab)

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I adalah narkotika yang digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak dipakai dalam pelayanan kesehatan. Narkotika golongan I juga memiliki potensi tinggi menimbulkan efek kecanduan atau ketergantungan. Jenis narkoba yang termasuk dalam golongan I ialah seperti kokain mentah, FUB Apinaca, difenidin, UR 14, opium mentah, tanaman koka, daun koka, heroina, tanaman ganja serta metamfetamina.

Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II merupakan narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan. Narkotika golongan ini sering digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan karena bisa digunakan untuk terapi maupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Penggunaan narkotika golongan kedua ini juga memiliki potensi tinggi menimbulkan efek ketergantungan.

Obat-obatanyang termasuk dalam golongan dua ialah seperti ekgonina, morfina dan morfin metobromida. Beberapa narkoba ini tentu tidak baik dikonsumsi secara berlebihan maupun jangka waktu lama karena sifatnya yang candu dan berbahaya untuk kesehatan.

Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III merupakan narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sering digunakan dalam terapi maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan tiga ini memiliki potensi yang lebih ringan akan efek ketergantungan ataupun kecanduan.

Sehingga tidak mengherankan jika golongan narkotika ini paling sering digunakan untuk kebutuhan medis maupun terapi.

Untuk obat yang masuk dalam narkoba golongan III adalah kodein, propiram, buprenorfin, etilmorfina serta polkodina. Untuk penggunaan narkoba yang sering disalahgunakan di Indonesia ialah seperti heroin, ganja, kokain, opium, lysergic acid diethylamide, morfin, hingga sabu-sabu.

Berbagai jenis narkoba tersebut memiliki efek samping yang cukup berbahaya untuk kesehatan. Untuk itu, guna menghindari penyalahgunaan obat-obatan tersebut, pemerintah mengatur narkoba hingga jenis-jenisnya ke dalam sebuah peraturan undang-undang dengan jelas.