Deskripsi:SUPRASORB H 20X20CM adalah pembalut hypoallergenic yang dapat digunakan untuk penyembuhan luka dan menciptakan lingkungan luka yang lembab. Suprasorb H perangkap eksudat dan puing-puing jaringan dalam gel yang membentuk lapisan hidrokoloid penyerap bersama dengan eksudat luka. Gel keduanya menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk lingkungan luka lembab dan mencegah kerusakan pada jaringan yang baru terbentuk ketika ganti diganti. Beberapa keuntangan yang didapatkan pada saat digunakan adalah kenyamanan tinggi karena aplikasi yang mudah, sangat tipis dan fleksibel, mengusir bakteri dan cairan, kedap air, mendukung penyembuhan luka dengan mempertahankan lingkungan penyembuhan luka lembab sehingga membantu proses penyembuhan alami. |
|
Kemasan:1 Pcs |
|
Indikasi / Manfaat / Kegunaan:Untuk pengobatan luka superfisial yang tidak terinfeksi dengan tingkat eksudat yang rendah hingga sedang. Indikasi:
|
Kategori:Alat Kesehatan |
|
Dosis:Sesuai kebutuhan individu |
|
Penyajian:Sesuai dengan petunjuk dokter |
|
Cara Penyimpanan:Simpan di bawah suhu 30 derajat C, kering, dan terlindung dari cahaya dan kelembaban |
|
Perhatian:Interval ganti ganti:Dapat ditentukan oleh dokter yang hadir berdasarkan kondisi luka, tingkat eksudat, dan pembalut sekunder yang digunakan, tetapi tidak lebih dari 5-7 hari. Dalam beberapa hal terjadi pembengkakan pada balutan di luar permukaan luka, balutan harus diganti. |
|
Efek Samping:- |
|
Nama Standar MIMS:SUPRASORB H 20X20CM |
|
Nomor Izin Edar:AKL 21603120611 |
|
Pabrik:Lohmann & Rauscher GmbH & Co. KG |
|
Keterangan: |
|
Referensi:Deskripsi Suprasorb H 20x20cm diambil dari https://www.lohmann-rauscher.com/ |
Ditinjau oleh Apoteker K24Klik
Masa kadaluarsa produk akan dipastikan tidak kurang dari 2 bulan sejak tanggal pengiriman.
Segala bentuk
kesalahan penulisan obat adalah diluar
tanggung jawab
pihak K24klik. Foto bisa berbeda dengan kemasan terbaru. Foto tiap produk akan kami pantau dan
perbarui. Harga bisa berbeda dengan di apotek.
Ulasan Produk
( 5.0 )

Tidak Membantu
Laporkan Penyalahgunaan
