| Deskripsi:Mamy Poko Pants Standar M merupakan popok celana untuk bayi dengan berat badan 7-12 kg. Popok Tipe Celana lebih mudah untuk dipakaikan dibanding popok tipe perekat, tinggal tarik. Mamy Poko Pants Standar ukuran M-XXL adalah popok untuk bayi umur 6-36 bulan yang berkualitas dengan harga terjangkau. Dengan karet elastis menjadikannya mudah dipakai sehingga bayi tidak rewel saat popok diganti. Popok ini memiliki penahan ganda yang mencegah kebocoran pada bagian samping; terdapat pori-pori untuk sirkulasi udara; dan memiliki daya serap tinggi sehingga dapat digunakan untuk pemakaian lebih lama. Tersedia MAMY POKO PANTS STD M dengan isi tiap kemasan : 1, 4, 9, 20, 34. | |
| Kemasan:1 Pcs | |
| Indikasi / Manfaat / Kegunaan:Pampers untuk balita. | 
| Kategori:Lain-lain | |
| Dosis:Disesuaikan dengan kebutuhan. | |
| Penyajian:Garis biru pada popok sebagai penanda bagian depan. | |
| Cara Penyimpanan:Simpan di tempat yang kering dan bersih | |
| Perhatian:Hentikan penggunaan jika terjadi iritasi. | |
| Nama Standar MIMS:MAMY POKO PANTS STD M 20S | |
| Pabrik:Unicharm | |
| Keterangan: | |
| Referensi:Deskripsi Mamy Poko Pants Std M diambil dari http://www.unicharm.co.id/ | 
                                    Ditinjau oleh Apoteker K24Klik                    
                                
                    Masa kadaluarsa produk akan dipastikan tidak kurang dari 2 bulan sejak tanggal pengiriman.
                
                
                
                    Segala bentuk
                    kesalahan penulisan obat adalah diluar
                    tanggung jawab
                    pihak K24klik. Foto bisa berbeda dengan kemasan terbaru. Foto tiap produk akan kami pantau dan
                    perbarui. Harga bisa berbeda dengan di apotek.
                
            
Ulasan Produk
( 5.0 )
 ulasan ini berguna bagi 1 orang
  ulasan ini berguna bagi 1 orang
                                    
                                                                                    Tidak Membantu
Laporkan Penyalahgunaan
 
     
                 
                            
                         
                            